Langsung ke konten utama

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi.

Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diperlukan oleh akseptor asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka akseptor asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut.

Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi mengatakan pilihan pada akseptor asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun.

Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat perhiasan diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaan asuransi memiliki istilah dan kriteria masing-masing dan bersifat opsional atau pilihan.

Nilai Pertanggungan > sering disebut sebagai uang pertanggungan, merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran akseptor asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Sebagai teladan nilai pertanggungan penyakit kritis sebesar 500 juta dan lain sebagainya.

Penyakit bawaan
> suatu kondisi kelainan atau cacat bawaan sejak lahir.Akibat virus, genetik, teladan makan Ibu, dan sebagainya. Menyebabkan ketidaksempurnaan fungsi dari organ tubuh. Istilah lain adalahpre exisiting condition.

SPAJ > Surat Pengajuan Asuransi Jiwa. Suatu form berisi data calon akseptor asuransi, didalamnya terkandung pertanyaan seputar hobi, kondisi kesehatan, bahkan kondisi kesehatan generasi sebelumnya. Form ini menentukan diterima atau tidaknya calon akseptor asuransi, biasanya di gunakan juga laboratorium terhadap kondisi tertentu.

Uang pertanggungan dasar > merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran akseptor asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Ini ialah manfaat dasar dari sebuah asuransi jiwa.

Usia masuk > ialah usia pada saat akseptor asuransi diterima secara resmi pada suatu perusahaan asuransi.

Usia pertanggungan > menunjuk pada sampai usia berapakah manfaat dasar maupun manfaat perhiasan berlaku pada sebuah kontrak asuransi.

Nilai tunai > menunjuk pada nilai atau hasil dari investasi atau tabungan di kurun waktu tertentu. Karena ini nvestasi maka tidak ada jaminan menghasilkan nilai tertentu.

Pemegang polis > ialah individu yang berkuasa penuh atas segala dana yang terkandung dalam suatu kontral asuransi jiwa terhadap seseorang individu. Pada anak di anak-anak maka pemegang polis ialah orang tua, pada pintar balig cukup nalar pemegang polis hasur ada kekerabatan darah, atau akseptor asuransi itu sendiri. Khusus pada level badan usaha, pemegang polis ialah badan usaha itu sendiri dengan melampirkan surat kekerabatan keterikatan kerja.

Lapsed > merupakan kondisi dimana polis atau kontrak asusransi sedang dalam masa tenggang selesai tidak terbayarnya premi atau iuran. Biasanya berlangsung 45 hari setelah keterlambatan bayar. Segala konsekwensi atau resiko keuangan tidak dibayar. Dengan kata lainoff force.

In force> atau maksud sebetulnya ialah masih berlaku. In force berarti seluruh manfaat dan ketentuan dalam sebuah kontrak asuransi jiwa masih berlaku. Sebaliknya disebutoff force.

Dana pertanggungan dasar
> merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran akseptor asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera.

Tertanggung utama > ialah yang namanya tertera sebagai akseptor asuransi dan segala manfaat ialah ditujukan pada tertanggung utama. Tertanggung perhiasan ialah orang anyir tanah jikalau anak dibawah umur.

Tertanggung tambahan > ialah terganggung atau individu diluar individu utama yang juga turut menentukan berlakunya manfaat pada tertanggung utama.


Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Langkah Sukses

Langkah Sukses Untuk membangun jaringan yang besar dan besar lengan berkuasa , seorang distributor MLM perlu kerja keras, semangat , kesabaran dan ketekunan. Selain kerja keras , anda juga perlu melakukan kerja cerdas. Berikut strategi yang bisa anda lakukan untuk membangun secara cerdas jaringan bisnis MLM anda. 1. Membangun Impian Bersama Membangun impian adalah pertama yang selalu dianjurkan dikala mulai menjalankan bisnis MLM , tetapi hal yang tidak kalah pentingnya adalah membangun impian bersama. Pertemukan bersama impian anggota jaringan anda. Satukan langkah dan coba semakan visi dan presepsi dulu , gres kemudian bangun jaringan bisnis MLM anda. 2. Lakukan Duplikasi Ingin jaringan bisnis anda berkembang baik ? Lakukan duplikasi dengan benar dan bertahap. Di network marketing , tanpa ada duplikasi , bisnis MLM anda akan berjalan lambat dan kurang gairah. Anda harus meniru langkah orang yang sudah sukses di bisnis MLM anda , dan kembangkan keahlian itu dalam diri anda. Sesudah me...

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip sumbangan konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono. Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 perihal Perlindungan Konsumen Sektor J...

Nilai Lebih Mlm ( Multi Level Marketing )

Nilai Lebih MLM ( Multi Level Marketing ) Banyak sekali yang salah paham dan langsung berpikiran Negatif begitu mendengar kata perihal Multi Level Marketing atau perihal Network Marketing. Sebenarnya kunci Kekayaan Perusahaan terletak pada sistem Jaringan dan sudah terbukti dengan banyaknya Franchise di dunia ini. Dan bahkan Perusahaan Telekomunikasi saja, menggunakan sistem Jaringan. Memang tidak simpel untuk memprospek seseorang agar sanggup masuk kedalam Bisnis Multi Level Marketing, diperlukan Kegigihan dan Pengertian terlebih dahulu. Saya akan membagikan Informasi yang dimana mungkin Anda sebagai pelaku Bisnis Multi Level Marketing sanggup menjelaskan kepada Calon Prospek Bisnis Anda dengan baik dan benar, yaitu mengenai “10 Kelebihan Multi Level Marketing atau Network Marketing” adalah: PERTAMA MLM menyediakan Penghasilan tanpa batas. Adalah suatu fakta, di masyarakat ada orang yang mengalami “Kemiskinan Finansial”. Mereka miskin Uang. Bisnis MLM serius dan nrimo mengajak para Di...